A.
Pengertian Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin contitutio,constituere
dalam bahasa prancis yaitu “constiture”
dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang - undang dasar. Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat suatu negara.
Dengan demikian konstitusi memiliki
arti permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari
hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara
bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara
dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional
law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan
arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional
Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur
konstitusi lebih menonjol.
Konstitusi
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam
kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Pengertian Konstitusi
Menurut Beberapa Ahli
1.
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas
daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
3.
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi
berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang
berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
4.
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu :
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4
sub pengertian yaitu :
1)
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang
mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
2)
Konstitusi sebagai bentuk Negara
3)
Konstitusi sebagai faktor integrasi
4)
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma
hukum yang tertinggi didalam Negara.
b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi
menjadi 2 pengertian yaitu :
1) Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan
borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan,
2) Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam
arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti
materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
B. Tujuan
Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu :
1.
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang - wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan ega merugikan rakyat banyak
2.
Melindungi
Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak
memperoleh perlindungan egar dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman
penyelengaraan egara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi egara kita tidak
akan berdiri dengan kokoh.
Berdasarkan sifat dari
konstitusi yaitu :
1.
Flexible
atau luwes apabila konstitusi atau undang – undang dasar memungkinkan untuk
berubah sesuai dengan perkembangan.
2. Rigid atau kaku apabila konstitusi
atau undang undang dasar sulit untuk diubah.
C.
Nilai Konstitusi
Nilai
konstitusi yaitu :
1. Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga
nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
2. Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna.
Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal - pasal tertentu tidak berlaku / tidsak
seluruh pasal - pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah
negara.
3. Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
D.
Macam-Macam
Konstitusi
Konstitusi tidak tertulis atau konvensi (nondokumentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. dari
aturan - aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian
juga aturan dasar lainnya.
Adapun syarat - syarat
konvensi :
1. Diakui dan
dipergunakan berulang - ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2. Konstitusi sosial adalah konstitusi
yang mengandung cita - cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Unsur substansi sebuah konstitusi yaitu :
1.
Menurut
Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :
a. Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
b. Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental (dasar).
c. Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan
2.
Menurut
Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang organisasi negara HAM Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum cara perubahan konstitusi.
E.
Syarat Terjadinya Konstitusi
Syarat terjadinya konstitusi
yaitu :
1.
Yang
bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi
dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2.
Melindungi
asas demokrasi.
3.
Menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar Negara
4.
Menentukan
suatu hukum
F.
Kedudukan
Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan
adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar
mengenai ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi
pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap
elemen masyarakat dalam suatu negara.
G.
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu :
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil
revolusi ini yang kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat
persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD atau konstitusi
berubah secara berangsur- angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara
otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi yaitu :
Keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita - cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara.
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu :
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis
dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki
sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
1.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang
dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui
tiga macam kemungkinan, yaitu :
a.
Untuk
mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara
pasti
b.
Untuk
mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih
dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat
harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah
konstitusi.
c.
Cara
yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah
konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang
gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama,
yang berwenang mengubah konstitusi.
2.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak
untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu
mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit.
Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan
yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat
menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang
telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahan diatur dalam konstitusi.
3.
Perubahan
konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara
bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan
persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena
konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara
negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara
serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir
berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula
berasal dari negara-negara bagian.
4.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu
lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini
dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat.
Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta
wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari
pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang
kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus
tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta
wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa
kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada
beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1.
Perubahan
yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh
konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu
organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
/
2. Dalam …..
9
2.
Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus
disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota
tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya
empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1. Sidang badan legislatif ditambah beberapa
syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif
untuk menerima perubahan.
2. Referendum
atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3. Negara-negara
bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui.
Contoh
: Amerika Serikat
4. Musyawarah khusus (special convention), contoh
: beberapa negara Amerika Latin
Di
Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak
Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam
delapan periode yaitu :
1.
Periode
18 Agustus 1945 - 27 desember 1949
2.
Periode
27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
3.
Periode
17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
4.
Periode
5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999
5.
Periode
19 Oktober 1999 - 18 Agustus 2000
6.
Periode
18 Agustus 2000 - 9 November 2001
7.
Periode
9 November 2001 - 10 Agustus 2002
8.
Periode
10 Agustus 2002 - sampai sekarang
0 komentar:
Posting Komentar