Pages

Subscribe:

Kamis, 31 Januari 2013

PENGGUNAAN STRUKTUR ‘DE’ DALAM BAHASA MANDARIN



PENGGUNAAN STRUKTUR ‘DE’ DALAM BAHASA MANDARIN

Menurut Kamus Dewan Edisi Ketiga, punya berarti mempunyai yaitu ada, memiliki. Dan kepunyaan yaitu sesuatu yang dimiliki, hak, milik. Milik pula berarti kepunyaan, hak . Maka, konsep milik juga disebut sebagai konsep punya. Esei ini akan membandingkan konsep milik atau punya bagi bahasa Mandarin.

Bagi bahasa Mandarin, konsep milik biasanya ditunjukkan dengan kata ‘de’ dan akan muncul selepas kata ganti nama.

Contoh :

Ialah ‘buku saya’ manakala bagi bahasa Mandarin iaitu ‘wo de shu’.

Bagi bahasa mandarin, konsep milik ditunjukkan dengan kata ‘de’ yang hadir selepas kata ganti nama ‘wo’ dan ‘’de’ yang membawa maksud punya.

Dalam bahasa mandarin, kata yang menunjukkan konsep milik. Yaitu ‘de’ boleh  digugurkan mengikuti penggunaan kesantunan bahasa. Misalnya, dalam frasa ‘wo de jia’ yang membawa maksud rumah saya. Dalam frasa ‘wo de jia’ ini, kata ‘de’ yang menunjukkan konsep milik sebenarnya boloh digugurkan menjadi ‘wo jia’.

Contoh :

‘Wo de yi fu ang zang’ yang berarti baju saya sudah kotor.

Jelasnya konsep milik hadir selepas kata  ganti nama dalam bahasa mandarin yang menunjukkan bahwa konsep milik hadir selepas kata pemilik. Yaitu kata ‘wo de yo fu ang zang le’ kata ‘de’ yang menunjukkan punya hadir selepas kata ganti nama ‘wo’ yang menunjukkan pemilik bagi ‘yi fu’ yang bermaksud baju.

Tangkuban Perahu



Once upon a time, there was a beatiful lady named Dayang Sumbi who had a boy named Sangkuriang. When Sangkuriang was old enough to hunt, he was asked to hunt  with Tumang which actually his father who transformed be a dog.

“Mom, I will give a deer’s liver to you” promised Sangkuriang.
 “Huff…. Hufff” barked Tumang.

Sangkuriang and Tumang started to hunt a deer. After hunting all day with empty-handed, Sangkuriang worried. Thinking shortly, he took his arrow and shot Tumang and took the liver, then went home.

At home sangkuriang gave the liver to his Mom. But dayang Sumbi relized that it was not deer’s liver but dog’s liver, Tumang. She got anger and she hit Sangkuriang by a spoon. She sent her son away with a big wound on his head.

Then Sangkuriang travelled around the world till he arrived back to his village without recognized it. In there he met a beautiful lady who actually his mother.

Sangkuriang and the beautiful lady fallen in love each other and decided to marry. But leter Dayang Sumbi realized that the man who she loved was her son. And then Dayang Sumbi asked him two things.

“if you want to marry me, please make a big lake and a boat in one night” request Dayang Sumbi.

“OK, If you want them” Sangkuriang agreed.

Then he built a lake by dammed Citarum river and made a boat. Worried Sangkuriang will finish them all,Dayang Sumbi prayed to the God. Then eastern horizon lit up and the morning came.

Thought his effort was useless. Angrily, he kicked the boat so it up-side down. Then the boat become a mountain which well known as Tangkuban Perahu mountain. Tangkuban means up-side down and Perahu means boat.









Suatu ketika, tersebutlah seorang wanita cantik bernama Dayang Sumbi yang mempunyai seorang anak bernama Sangkuriang. Ketika Sangkuriang sudah cukup dewasa untuk berburu, dia disuruh berburu dengan Tumang yang sebenarnya adalah ayahnya ayng berubah menjadi seekor anjing.

“bu, saya akan membawakan sebuah hati rusa untuk mu” janji Sangkuriang.
“huff…huff” gonggong Tumang.

Sangkuriang dan Tumang mulai berburu seekor rusa. Setelah berburu seharian tanpa hasil, Sangkuriang kawatir. Berpikir singkat, dia mengambil panahnya dan menembakannya ke Tumang dan mengambil hatinya dan membawanya pulang.
 
Di rumah Sangkuriang memberikan hati tersebut kepada ibunya. Tetapi Dayang Sumbi menyadari ahwa itu bukan hati rusa tetapi hati anjing, Tumang. Dia marah dan memukul Sangkuriang dengan sendok. Dia mengusir anaknya dengan luka yang besar di kepalnya.

Kemudian Sangkuriang berkeliling keseluruh dunia hingga dia kembali tiba di desanya tanpa mengenalinya. Di sana dia bertemu seorang wanita cantik yang sebenarnya adalah ibunya.

Sangkuriang dan wanita cantik itu sang jatuh cinta satu sama lain dan mereka memutuskan untuk menikah.

Tetapi Dayang Sumbi menyadari bahwa lelaki yang dia cintai adalah anaknya. Dan kemudian dayang Sumbi meminta dua hal.

“jika kamu ingin menikahi ku, buatlah sebuah danau yang besar dan sebuah perahu dalam satu malam” pinta Dayang Sumbi. “siap, jika kamu menginginkanya” Sangkuriang setuju.

Kemudian dia membuat sebuah danau dengan membendung sungai citarum dan membuat sebuah perahu. Kawatir Sangkuriang akan menyelesaikanya, Dayng Sumbi berdoa kepada Tuhan. Kemudian cahaya horizon dari timur muncul dan pagipun datang.

Berpikir bahwa usahanya siasia. Dengan marah dia menendang perahu tersebut sehingga terbalik. Kemudia perhau tersebut menjadi sebuah gunung yang terkenal dengan nama Gunung Tangkuban Perahu. Tangkuban berarti terbalik dan Perahu berarti perahu.

FAKTOR – FAKTOR PEMBENTUK KEPRIBADIAN


FAKTOR – FAKTOR PEMBENTUK KEPRIBADIAN

1.         Faktor keturunan (Warisan Biologis)
Adanya persamaan biologis dalam diri manusia membantu menjelaskan beberapa persamaan dalam kepribadian dan perilaku semua orang. Semua manusia yang normal dan sehat mempunyai persamaan biologis tertentu seperti mempunyai dua tangan, dua kaki, panca indra, otak, dan sebagainya. Selain itu setiap warisan biologis membentuk karakter kepribadian unik karena tidak semua orang mempunyai karakter fisik yang sama meskipun anak kembar pasti ada perbedaannya. Hal lain yang juga terkait dengan biologis adalah kematangan biologis.
Kematangan biologis misalnya seorang anak berusia 2 tahun yang dipaksa belajar membaca dan menghitung tentu saja mengalami kesulitan. Ini bukan karena anaknya yang bodoh tetapi karena pada umur 2 tahun otot mata belum berkembang dengan sepenuhnya.

2.         Faktor kelompok
Kepribadian seseorang juga dipengaruhi oleh adanya kelompok manusia lainnya. Hal ini dikarenakan kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang tidak mungkin dapat hidup sendiri. Kelompok manusia pertama yang memengaruhi kepribadian anak adalah keluarga, tetangga, teman sepermainan, dan sekolah.
          Misalnya seorang anak kurang diperhatikan oleh keluarganya, anak itu menjadi nakal karena dirinya tidak dicintai. Ia akan bergabung dengan kelompok yang mempunyai standar perilaku yang sesuai dengannya. Sebaliknya, anak yang berperilaku baik akan mengelompokan dirinya dengan anak yang baik juga.

3.         Faktor kebudayaan
Kebudayaan sangat berperan dalam membentuk kepribadian seseorang, karena kebudayaan itu dapat berbentuk norma dalam keluarga, lingkungan, teman dan kelompok sosial. Hal tersebut dapat membantu manusia dalam membentuk kepribadian dalam dirinya.Budaya membentuk normasikap, dan nilai yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dan menghasilkan konsistensi seiring berjalannya waktu sehingga ideologi yang secara intens berakar di suatu kultur mungkin hanya memiliki sedikit pengaruh pada kultur yang lain.  Misalnya, orang-orang Amerika Utara memiliki semangat ketekunan, keberhasilan, kompetisi, kebebasan dan etika kerja yang terus tertanam dalam diri mereka melalui bukusistem sekolah, keluarga dan teman, sehingga orang-orang tersebut cenderung ambisius dan agresif bila dibandingkan dengan individu yang dibesarkan dalam budaya yang menekankan hidup bersama individu lain, kerja sama, serta memprioritaskan keluarga daripada pekerjaan dan karier.

KONSTITUSI NEGARA


A.        Pengertian Konstitusi

          Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin contitutio,constituere dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang - undang dasar. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara.
          Dengan demikian konstitusi memiliki arti permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara.   Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
          Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli

1.         K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2.         Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3.         Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

4.         Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu :
a.      Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu :

1)        Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
2)        Konstitusi sebagai bentuk Negara
3)        Konstitusi sebagai faktor integrasi
4)        Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam Negara.

b.      Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu :

1)      Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan,
2)      Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).

B.      Tujuan Konstitusi

         Tujuan konstitusi yaitu :

1.         Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang - wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan ega merugikan rakyat banyak

2.         Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan egar dalam hal melaksanakan haknya.

3.         Pedoman penyelengaraan egara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi egara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu :

1.         Flexible atau luwes apabila konstitusi atau undang – undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.

2.       Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah.


C.        Nilai Konstitusi

Nilai konstitusi yaitu :

1.      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2.      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal - pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal - pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.

3.      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik

D.        Macam-Macam Konstitusi

Konstitusi tidak tertulis atau konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. dari aturan - aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya.

Adapun syarat - syarat konvensi :
1.      Diakui dan dipergunakan berulang - ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.      Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.      Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.


Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi 2 yaitu :

1.       Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.

2.       Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita - cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

Unsur substansi sebuah konstitusi yaitu :

1.         Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :
a.      Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
b.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental (dasar).
c.      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

2.         Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum cara perubahan konstitusi.


E.        Syarat Terjadinya Konstitusi

Syarat terjadinya konstitusi yaitu :
1.         Yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2.         Melindungi asas demokrasi.
3.         Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk   melaksanakan dasar Negara
4.         Menentukan suatu hukum

F.        Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.

G.        Perubahan Konstitusi

          Perubahan konstitusi atau  UUD yaitu :
Secara revolusi,  pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD atau konstitusi berubah secara berangsur- angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.

          Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu :
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita - cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara.

Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu :
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi :

1.         Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan, yaitu :

a.        Untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
b.        Untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
c.         Cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah konstitusi.

2.         Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.

3.         Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.

4.         Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.

Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :

1.         Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi

/ 2. Dalam …..
9


2.      Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui  oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.

Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :

1.      Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.     Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.     Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui.  
          Contoh : Amerika Serikat
4.      Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin

Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah  ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :

1.         Periode 18 Agustus 1945 - 27 desember 1949
2.         Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
3.         Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
4.         Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999
5.         Periode 19 Oktober 1999 - 18 Agustus 2000
6.         Periode 18 Agustus 2000 - 9 November 2001
7.         Periode 9 November 2001 - 10 Agustus 2002
8.         Periode 10 Agustus  2002 - sampai sekarang